Oleh: Muh. Ikhwan
Opinews. Terkait bantuan pelayanan sosial dasar dana Covid-19 bagi masyarakat, banyak menimbulkan berbagai polemik yang bermuarah pada kecemburuan sosial. Mulai dari perioritas peruntukan dana desa, kriteria keluarga miskin, BLT, dan yang terkena dampak Corona secara umum. Ada pula sebagian masyarakat menilai, bantuan dana Covid-19 dianggap pilih kasih.
Jika dilihat peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia tentang Perubahan atas peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah dan Transmigrasi nomor 11 tahun 2019 tentang perioritas penggunaan Dana desa tahun 2020.
Bahwa setelah menimbang penyebaran Corono Virus Disease (Covid-19) telah berdampak pada kehidupan sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat desa.
Menetapkan dan memutuskan tentang perioritas anggaran dana desa. Pada poin 20, perioritas penggunaan dana desa adalah pilihan kegiatan yang didahulukan dan diutamakan dari pada pilihan kegiatan lainnya untuk dibiayai dengan dana desa.
Sebagaimana tentang pedoman umum pelaksanaan pengaggaran dana desa tahun 2020 dalam bab l, tentang perioritas penggunaan dana desa.
Penggunaan dana desa didasarkan pada prinsip-prinsip: pertama, mendahulukan kepentingan yang lebih mendesak dan berhubungan langsung dengan kepentingan sebagian besar masyarakat desa. Kedua, Keadilan dengan mengutamakan hak dan kepentingan seluruh warga desa tanpa membeda-bedakan.
Kegiatan pelayanan sosial dasar, sebagaimana yang dimaksud pada pasal 8 Ayat 1 huruf (d) nomor 1, kesiap siagaaan menghadapi bencana alam dan non alam. Bencana non alam sebagaimana yang dimaksud merupakan bencana yang terjadi akibat penyebaran penyakit yang mengancam dan/atau menimpa masyarakat secara luas atau skala besar, salah satunya Pandemi Corono Virus Disease (Covid-19).
Bahwa penanganan dampak pademi Covid-19 sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dapat berupa BLT dana desa kepada Keluarga miskin di Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keluarga miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang menerima BLT- Dana Desa merupakan keluarga yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan, belum terdata menerima Program Keluarga Harapan
(PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan kartu pra kerja, serta yang mempunyai anggota keluarga
yang rentan sakit menahun/ kronis.
Keluarga Miskin sebagai rujukan pendataan Bantuan Langsung Tunai (BLT) adalah peraturan Kemensos RI yang paling tidak memenuhi 9 dari 14 poin yang akan berhak mendapatkan bantuan.
Jika pemerintah telah menyepakati seluruh Indonesia terkena dampak, maka seharusnya tidak ada lagi kategorisasi keluarga miskin menurut Kemensos RI pada masa pandemi Covid-19. Semua terkena dampak, tidak ada pilih kasih. sekiranya memungkinkan semua dapat bantuan. Warga desa pada umumnya berhak mendapatkan secara keseluruhan tanpa membeda-bedakan. Sebagaimana pandemi corona ini berdampak secara ekonomi, sosial dan kesejahteraan masyarakat desa pada umumnya.
Peraturan Kemensos RI tentang kriteria orang miskin sebagai rujukan ternilai sangat umum. Seharusnya ada kriteria khusus atau penyeragaman kategori berdasarkan murni terkena akibat dampak Corona. Sehingga tidak terkesan membeda-bedakan pada kehidupan sosial menengah kebawah.
Dilapangan misalnya, Tim gugus yang bertugas melakukan pendataan keluarga miskin menurut Kemensos RI. Melakukan pendataan seperti keluarga miskin sama halnya saat melakukan pendataan PKH, BPNT dan Kartu Prakerja. Bukankah keluarga miskin sebelum dan saat pandemi adalah sesuatu yang berbeda? Melakukan pendataan pada masyarakat yang kehilangan mata pencaharian. Padahal masyarakat pada umumnya memiliki hak untuk mendapat bantuan, tidak perlu melakukan pendataan. Sebab mereka terkena dampak secara umum yang sangat dirasakan pada tataran ekonomi, sosial, pendidikan dan kesejahteraan masyarakat.
Dana desa yang sekian persen dialokasikan, Jika tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan kepentingan masyarakat umum. Maka dana desa yang sebagian besar untuk infrastruktur segera dimaksmilkan pada penangan, pencegahan, bantuan selama Pandemi Corona. Bukankah menurut aturan perundang-undangan, jika sudah terkena dampak itu merupakan bagian dari hal-hal utama dan mendesak yang mesti jadi perioritas anggaran.
Wassalam, (15.02 PM). Senin, 27 April 2020.